Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Jaminan Kesehatan Nasional: Solusi Atau Masalah Baru ?

12 November 2013   06:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:17 5947 2
Assalamualaikum.. Salam sehat Indonesia. Selamat menyambut Hari Kesehatan Nasional [HKN] ke-49, 12 November 2013. Pada tulisan ini saya akan membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang akan diberlakukan secara bertahap per 1 Januari 2014, solusi atau masalah baru?. Ada beberapa aturan konstitusi yang sangat penting kita ketahui terlebih dahulu. JKN adalah jaminan perlindungan kesehatan yang layak sebagai salah satu hak atas kebutuhan hidup dasar setiap orang di Indonesia. JKN adalah amanah konstitusi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan [yankes] (Pasal 28H UUD 1945).

JKN harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (UU SJSN dan UU BPJS). JKN sebagai salah satu wujud SJSN merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya (Pasal 34 ayat 2 UUD 1945). Di samping menyelenggarakan JKN, negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas yankes yang layak (Pasal 34 ayat 3 UUD 1945). Jadi penyelenggaraan JKN dan penyediaan yankes beserta fasilitasnya adalah dua tanggung jawab pemerintah yang kedudukan hukumnya SAMA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun