Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU dikdok), program internship merupakan program pemahiran dan pemandirian dokter yang menjadi bagian dari penempatan wajib sementara. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan lulusan terdistribusi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika dilihat dari substansi tujuannya, program internship bukanlah yang pertama kali pernah diselenggarakan, karena sebelumnya sudah ada program wajib kerja sarjana (WKS) dan program dokter pegawai tidak tetap (PTT).