Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim menegaskan, penjual bakso yang terbukti mencampur dengan daging babi harus diproses hukum. “Tidak boleh hanya dibina tetapi mereka harus diproses hukum sebab telah menipu masyarakat,” ungkap KH Zaini Naim, kepada ANTARA, Senin (17/12/2012).
KEMBALI KE ARTIKEL