Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menteri Agama SDA "Doyan" Bakso Babi

24 Desember 2012   04:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:07 905 0

Merebaknya kasus bakso babi sedikit membuka mata kita, bahwa persoalan syariat menjadi penting sampai persoalan makanan akan sangat sensitive apabila ada kesadaran Masyarakat, Ulama dan Pemerintah. Kejelian dan Kehati-hatian menerapkan hokum bagi MUI menjadi kekuatan control bagi masyarakat agar tidak kebablasan melabrak rambu-rambu Agama dalam segala aspek kehidupan. Namun sungguh tragis jika Keputusan atau Fatwa MUI malah diingkari oleh kementerian Agama dalam kasus pencampuran dana Halal Haji dengan Dana Riba terkait tabungan di bank umum serta subsidi bagi jutaan jemaah haji dari dana yang jelas-jelas haram. Ini salah satu bukti betapa sesat dan menyesatkannya Kementerian yang berlabel AGAMA lalu dipimpin Suryadharma Ali Politisi Partai symbol Agama.

Pemandangan kesesatan Menag SDA menambah daftar panjang aliran sesat di Indonesia yang meresahkan dan menyesatkan Ummat, bila efek aliran sesat yang pengikutnya tidak seberapa telah mampu mengganggu stabilitas social dan keberagamaan, sementara kesesatan Kementerian Agama Suryadharma Ali yang mengintervensi sangat jauh kehidupan beragama berdampak sangat massif dengan daya rusak sangat efektif baik bagi Ekonomi, Penegakan Hukum dan terakhir Aqidah.

Ketinggian Ilmu orang-orang di kemenag tentu tidak kita ragukan yang jadi jadi soal mentalitas Kemenag yang keropos mengelola kepercayaan Negara dan Ummat apalagi dipimpin Politisi Busuk Suryadharma Ali, menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga penyokong Aliran Sesat sekaligus pelaku Utama Penyesatan bagi Ummat. Bakso yang bercampur Babi adalah contoh yang tepat kesesatan Kemenag SDA menipu Calon Haji, dana umat yang halal disimpan di tempat yang haram agar mereka: SDA dan Birokrat Kemenag mendapat profit atau keuntungantidak sedikit dari total 47 Triliun dana haji yang ada di rekening Menag Suryadharma Ali.

Haramnya menabung di bank Umum sama status hukumnya denga bakso babi diatas, praktek kemenag SDA yang menabung dana Haji dibank umum adalah bentuk pengingkaran atas Syariat sekaligus kategori makar atas Konstitusi Negara. Jika kesesatan aliran sesat sudah dapat merusak tatanan social bagaimana dampak kesesatan kementerian agama sebagai lembaga Negara yang harusnya mengelola dan membina kehidupan beragama menjadi “pendukung” aliran sesat, diamnya kemenag atas bakso babi, membiarkan aliran sesat dus pada saat yang sangat panjang telah menjadi Pelaku Utama Kesesatan sekaligus penyesatan terhadap Kabinet SBY dan mencabik-cabik kepercayaan Ummat

Hukum Riba

Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.

Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim).

Pertanyaan kemudian; apa sanksi bagi Kemenag Suryadharma Ali yang telah menyesatkan dan menipu Ummat Islam, melawan Fatwa MUI ? apa mungkin kesesatan Suryadharma Ali menjadi tanggungan Kepala Pemenrintahan SBY sebagai penanggung jawab konstitusional?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun