Penetapan Menpora AAM yang terindikasi Korupsi "Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," Ungkap Ketua KPK Abraham Samad. Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun."
KEMBALI KE ARTIKEL