Secara garis besar, terorisme dapat diartikulasikan dalam tiga bentuk, yakni bersifat personal, kolektif, dan terorisme yang dilakukan Negara. Secara konseptual, terdapat berbagai definisi mengenai terorisme mulai dari Kauppi, Whittaker, Cronon, Chalk, Choamsky, dll. Namun, dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan secara umum untuk memahami terorisme, yaitu suatu aksi kekerasan yang mempunyai motivasi politik dan fundamental dengan tujuan untuk menebarkan teror dan ketakutan baik psikologis maupun fisik terhadap orang-orang sipil tak berdosa (publik). Berdasarkan definisi umum tersebut, terdapat lima elemen dalam terorisme yang umum dilakukan oleh organisasi non state, yaitu