Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

50 Poin Angka Kredit Hilang, Naik Golongan ke IVd Tidak Harus Menggunakan Ijazah

25 Maret 2022   06:23 Diperbarui: 26 Maret 2022   01:32 299 7
"Ijizah ini, belum bisa dihitung sebagai angka kridit untuk masuk ke golongan 4d saat ini." Begitu jawab tim penilai di ruang sidang. Saya sebagai penulis terkulai lemas. 50 angka kridit dari ijazah hilang begitu saja.Sejak tahun 2013 ijazah itu di urus ke Pemda Bekasi, tapi gagal.  "Pengakuan ijazah, harus di endapkan 2 tahun dulu,  info demikian dari Pemda Bekasi saat itu. "Barulah nanti diurus angka kriditnya" Begitu kata tim penilai di ruang sidang kemarin tanggal 23 Maret 2022. Memang penulis sempat mengurus penyesuaian ijazah saat itu tapi gagal, namun tidak kecewa, karena masih banyak waktu. Santai saja. Tapi kali ini begitu terpuruk. Penantian angka kridit 50 poin yang ditunggu itu, akhirnya tumbang.

Karena sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa SMA alih kelola ke Jawa Barat, penulis belum tuntas mengurus pengakuan ijazah ke Pemda Jabar. Lupa kalau prosedur itu harus di ikuti dan dipelajari. Kini mulai tercerahkan kembali. Sidang presentasi kali ini sungguh luar biasa. Banyak informasi penting yang bermanfaat untuk dipublikasikan lewat tulisan. Insyaallah kelak bisa tampil sebagai nara sumber urusan kenaikan pangkat dan golongan (bicara dalam hati). Karena info seperti ini, tidak mudah di dapat.

"Buku 1, buku 2, buku 3....dst" ini yang harus dibaca bagi calon peserta yang akan naik golongan dari 4c, 4d dan 4e" Kata seorang peserta dari Semarang. Disambut oleh peserta dari Malimping, Banten yang begitu piawai memaparkan isi materi di buku petunjuk itu. Sementara ada peserta yang bengong dan akhirnya mangut- mangut. Ternyata tidak semua orang hebat, punya buku petunjuk seperti itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun