Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam upaya memberantas perjudian, terutama judi online. Untuk kuartal pertama tahun 2024 saja, jumlah uang yang terlibat dalam judi online telah mencapai 100 triliun rupiah. Sebagai perbandingan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini adalah sekitar 3.300 triliun rupiah, yang berarti perputaran uang dari judi online mencapai sekitar 3% dari total APBN. Jika uang ini bisa dialihkan untuk kepentingan negara, potensi penambahan anggaran negara bisa mencapai sekitar 400 triliun rupiah setiap tahunnya.
KEMBALI KE ARTIKEL