Judul di atas adalah pertanyaan bagi para pendukung berdirinya kekhalifahan Islam dan penegakkan syari'ah. Bagaimana sistem khilafah Islamiyah ini menghukum para pelajar yang notabene umurnya masih belasan, atau setingkat SMP-SMA ketika melakukan perzinahan sembari direkam. Apakah mereka yang masih di bawah umur ini juga dikenakan hukuman rajam atau hanya dicambuk?
KEMBALI KE ARTIKEL