Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Kisruh Vaksin Palsu Akibat Mengabaikan Undang-undang Obat Keras yang Masih Berlaku di Indonesia

30 Juli 2016   21:47 Diperbarui: 30 Juli 2016   22:14 241 0
Bareskrim Polri menyatakan bahwa  tindak Pidana  Vaksin Palsu akan dikenakan  UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no. 18 tahun 1999tentangPerlindungan Konsumen dan UU no.12 tahun 2012 tentang Pencucian Uang. (Sumber :Berbagai media masa bulan Juli 2016). Sama sekali  tidak pernah menyinggung  UU no.419 tahun 1949 atau Staatsblad  1937 no.541 tentang Obat Keras yang masih berlaku di Indonesia dipergunakan sebagai  pengawasan  Produksi dan Peredaran Vaksin. Mengabaikan UU Obat Keras salah satu faktor pencetus Vaksin Palsu di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun