Kisruh Vaksin Palsu Akibat Mengabaikan Undang-undang Obat Keras yang Masih Berlaku di Indonesia
30 Juli 2016 21:47Diperbarui: 30 Juli 2016 22:142410
Bareskrim Polri menyatakan bahwa  tindak Pidana  Vaksin Palsu akan dikenakan  UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no. 18 tahun 1999tentangPerlindungan Konsumen dan UU no.12 tahun 2012 tentang Pencucian Uang. (Sumber :Berbagai media masa bulan Juli 2016). Sama sekali  tidak pernah menyinggung  UU no.419 tahun 1949 atau Staatsblad  1937 no.541 tentang Obat Keras yang masih berlaku di Indonesia dipergunakan sebagai  pengawasan  Produksi dan Peredaran Vaksin. Mengabaikan UU Obat Keras salah satu faktor pencetus Vaksin Palsu di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.