Satu kelompok anak kecil dilabrak oleh seorang Hansip. Kelima anak itu dituding telah melanggar hukum karena mengemis dan mengamen di perempatan jalan. Hansip berkata bahwa anak-anak kecil tersebut dapat dikenakan pidana kurungan 30 hari dan denda sebesar 50 Juta rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL