Saya sempat menemukan tangkapan gambar judul news berbunyi "
Kemdikbud Ristek Akan Melegalkan Perzinaan" pada sebuah
story WhatsApp. Tak lama berselang, saya menemukan sejumlah kanal youtube TV Nasional mempertontonkan polemik Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Saya jadi ikut penasaran, mengapa Permendikbud PPKS menuai kontroversi?
KEMBALI KE ARTIKEL