Semakin dekat dengan awal Tahun 2025, siap menghadapi kenaikan PPN 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut, meski sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun implementasinya akan mengikuti pemerintahan baru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL