Bukan Anas Urbaningrum jika tidak menjadi magnitude pemberitaan, bukan karena terbuktinya Anas melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menderanya, melainkan permintaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk melakukan sumpah
Mubahalah.
KEMBALI KE ARTIKEL