Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah khususnya pemilihan penyedia jasa kontruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai prasyarat kualifikasi penyedia barang jasa. Dalam persyaratan kualifikasi pengadaan barang jasa pemerintah SKP hanya dipersyaratkan hanya untuk pengadaan barang jasa konstruksi dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang diatur Pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomo 4 Tahun 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL