Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

PEM Akamigas Menuju Akreditasi Unggul

28 Januari 2022   09:12 Diperbarui: 28 Januari 2022   09:17 632 2
Melalui Peraturan BAN PT Nomor 1 tahun 2020, tentang mekanisme akreditasi untuk akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), telah mengatur tentang penjaminan mutu program studi dan perguruan tinggi baik itu negeri mapurun swasta. Kalau dulu kita kenal dengan akreditasi A, B, maupun C, kini sudah berubah menjadi akreditas Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Perubahan ini juga didasarkan pada penerbitan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun