Melalui Peraturan BAN PT Nomor 1 tahun 2020, tentang mekanisme akreditasi untuk akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), telah mengatur tentang penjaminan mutu program studi dan perguruan tinggi baik itu negeri mapurun swasta. Kalau dulu kita kenal dengan akreditasi A, B, maupun C, kini sudah berubah menjadi akreditas Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Perubahan ini juga didasarkan pada penerbitan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.
KEMBALI KE ARTIKEL