KOMUNTAS MASYARAKAT ADAT PAPUA ANTI KORUPSI
( KAMPAK Papua )
PERNYATAAN SIKAP
KORUPSI STRUKTURAL DI TANAH PAPUA BARAT
Dinamika performens Korupsi Struktural dari Aceh sampai Papua, adalah wajah pentas perwayangan yang setiap hari dipertontonkan oleh Para elit Bangsa ini baik di Media Eletroknik maupun Cetak serta Radio, ditengah carut-marut penegakan Hukum yang tidak berkeadilan sosial, semua pihak mengklaim bahwa dirinya yang hebat, kuat, dan kebal hukum, karena keterlibatan aparat penegak hukum, politisi, birokrat , pengusaha dan juga para advokad yang membela dan menjamin kekebalan hukum bagi para koruptor dengan melegitimasikan UU dan Peraturan Pemerintah sebagai referensi hukum guna melemahkan semangat perlawanan dan pencegahan atas perbuatan melawan hukum sebagai bagian dari Politik Kekuasaan. Korupsi menurut bahasa kita adalah suatu perbuatan tindak pidana kejahatan kemanusiaan luar biasa, ya cara untuk melawannya juga dengan cara yang luar biasa. Budaya Malu sudah tidak lagi mempan bagi para elit pelaku korupsi dengan bangganya mereka lalu merampok berjemaah atas nama kekuasaan politik bisnis. Perbuatan Korupsi sudah dianggap hal biasa bukan lagi luar biasa, sebab sangsi hukumnyapun hanya 1-3 tahun, apalah artinya hukuman sedemikian rendah dan merendahkan martabat manusia, karena hukum mudah diuangkan alias Kase Uang Habis Perkara (KUHAP). Ya kita semua tahu bahwa Bangsa Indonesia saat ini berada pada peringkat seratusan dalam hal indeks persepsi korupsi internasional, sementara untuk Asia Indonesia jagonya, maka tak heran ketika sensus BPS 2010 menunjukan Provinsi Termiskin di Indonesia adalah Papua Barat pertama dan kedua adalah Provinsi Papua. Hal ini tidak diimbangi dengan dana ABPN,APBDP,dan APBDK, serta Royalty Migas Bawah Tanah dan Juga Royalty Freeport dan lebih miris lagi Dana Otonomi Khusus yang sejak 2002-2010 sudah sekitar Rp. 28,8 Trilyun digelontorkan ke Papua dan Papua Barat ternyata Dana segedeh itu tidak mapu mengangkat taraf hidup orang asli papua dari kemiskinan menjadi mapan.
Dampak dari banyaknya uang yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat , telah berhasil melahirkan raja-raja kecil, termasuk imbas Korupsi Struktural dengan Modus Operandi dalam berbagai cara untuk memperkaya diri,keluarga, dan kroni-kroni para koruptor itu.
Sebut saja kasus Korupsi Hambalan, Korupsi PPID,Korupsi Anggota DPR-RI, Korupsi Chek Pelawat, Korupsi Bailout Century, Korupsi Pajak, Korupsi Pembuatan Alquran, Korupsi Simulator SIM Korlantas Polri dan lain sebagainya adalah merupakan fenomena sistem Pelayanan Pemerintah Pusat, sementara di daerah-daerah juga banyak, Isu Dahlan Iskan dengan Wacana Pemerasan BUMN, di daerah dijadikan ATM Para kepala Daerah, apalagi di Papua dan Papua Barat.
Penegakan Hukum diperjualbelikan dengan bargaining Politik Papua Merdeka oleh para koruptor di tanah papua barat, termasuk oknum-oknum aparat keamanan di pusat termasuk para pegawai cukong atau broker atau pun makelar yang bekerja mengejar Succes Fee; dengan bukti ini, maka susah untuk menghilangkan Karakter Korupsi Bangsa ini mulai dari anak bangsa di pusat pemerintahan-sampai ke daerah-daerah. Bagi Papua dan Papua Barat, dinilai sebagai daerah konflik sehingga sengaja dibiarkan saja oleh Kepolisian,Kejaksaan, dan KPK, termasuk hukum menjamin Impunitas atas para koruptor karena uang selembar lima puluh ribu rupiah , lalu harga diri diperjual belikan tak pandang bulu dia pegawai rendahan hingga pegawai tinggi, Korupsi sudah bagian dari karakter sistem pelayanan pemerintahan.
Kasus-kasus korupsi di Tanah Papua Barat; baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat sengaja dibiarkan bebas mengalir menyusuri relung hidup setiap anak bangsa dan dipelihara untuk memperkaya pihak-pihak di Tanah Papua Barat maupun Indonesia. Adapun Modus Operandi Korupsi Struktural terkadang dengan menggunakan kekuasaan politik melalui Partai Politik Berkuasa seperti Partai Golkar,Demokrat, PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Hanura dan lainnya, melalui kader-kader partainya didaerah selalu dijadikan mesin pencetak uang untuk kepentingan partai politik dan pribadinya. Sayangnya Kekuasaan Politik lebih dominan di daerah daripada Hukum, sehingga semena-mena hukum diperjualbelikan untuk kepentingan mereka para Politisi dan Birokrasi, yudikatif, dan kontraktor sebagai pihak ketiga yang mengelola anggaran negara.
Ketika rakyat papua marah dan menuntut hak – hak dasar mereka, kemudian pemerintah memperhadapkan mereka dengan Kekerasan baik Kekerasan Struktural maupun horisontal. Pemerintah juga melegalkan hukum melalui UU dan Peraturan Pemerintah sebagai lehgitimasi impunitas atas pelaku korupsi, dengan kata lain melegalkan “ Kata Papua Merdeka “, digunakan oleh Koruptor di Tanah Papua Barat, sebagai Senjatah ampu dalam memproteksi dan membebaskan mereka dari jeratan Hukum.
Adapun Korupsi Struktural dan Modus Operandi yang terjadi di tanah papua barat adalah sebagai berikut:
1.Kasus Terdakwa Korupsi Ketua DPRP Papua Drs. Jhon Ibo,MM, Kerugian Negara 5,2 Milyar dana APBD pembangunan rumah dinas jabatan Ketua dan Wakil ketua DPRP Papua; saat ini sidangnya masih terkatung-katung sudah tiga bulan lamanya, belum ada putusan, sementara Terdakwa diberi status tahanan kota oleh pihak kejaksaan agung.
2.Kasus Tersangka Korupsi Dana APBD Kabupaten Waropen, mantan Bupati Waropen Drs. Ones J. Ramandey,MM , kerugian negara Rp. 5 Milyar, Tersangka sudah ditahan dipolda papua tetapi diberi ijin bantaran kepada tersangka oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi papua dan hingga saat ini sejak februari lalu belum ditangkap, sementara tersangka bebas berkeliaran di Jakarta
3.Terdakwa Korupsi Dana Bagi Hasil Provinsi Papua Ir. M.L.Rumadas,M.Si dengan kerugian negara Rp. 18 Milyar, terdakwa sebagai sekda Provinsi papua Barat yang juga adalah tersangka Korupsi Dana 20 Milyar Bantuan kepada 44 anggota DPRP Papua Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua tetapi hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya, untuk sementara terdakwa di beri status tahanan kota oleh kejaksaan agung
4.Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 23 anggota DPRD Biak Numfor dan diperiksa terkait dugaan korupsi kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp600 juta-Rp700 juta. Dan keterangan yang dimintai pihak Polres yakni terkait Penggunaan Dana Sosialisasi, Pembangunan Perumahan, Penggunaan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), serta Uang Perjalan Dinas.
5.Tersangka Korupsi Dana Rp. 5,2 Milyar mantan anggota DPRD Mimika yang juga adalah istri Bupati Mimika Klemens Tinal yakni Ny. Stefra Sodora Dupuy yang sudah ditetapkan oleh Polda Papua sebagai btersangka 2008 dan hingga saat ini masih DPO alias daftar pencarian orang, diduga melibatkan pihak petinggi Polda Papua. Berdasarkan surat izin gubernur papua No. 180/3803/SET.perihal persetujuan dilaksanakannya Tindakan Kepolisian terhadap anggota DPRD Kabupaten Mimika. Tertanggal 30-11-2007
6.Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Kabupaten Fakfak senilai Rp. 28 Milyar oleh Bupati Fakfak Muhammad Uswanas yang hingga saat ini baru membagikan dana pemberdayaan kampung tahun 2012, sementara 2010 dan 2011 disimpan di bank papua fakfak dan tidak difahami peruntukannnya. Dilaporkan secara langsung ke KPK No.2012-04-000297 tertanggal. 19-04-2012.
7.Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana pengadaan Alat Kesehatan RSUD Fakfak Oleh Bendahara Partai Politik Golkar Provinsi Papua Bahlil Lahadalia,SE, dengan mendatangkan alat-alat medis yang sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan senilai Rp.17 Milyar lebih. Dilaporkan secara langsung ke KPK. No.2012-04-296 tertanggal 19-04-2012
8.Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Pembangunan Bandara Internasional Siboru Fakfak dengan sitem Proyek Multy Years sudah menelan biaya Rp. 24 Milyar lebih tetapi pembangunan fisiknya baru 5%, oleh Bahlil Lahadalia Bendahara Partai Golkar Papua. Laporan Resmi ke KPK. No.2012-04-000294 tertanggal 19 April 2012.
9.Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Otsus yang di depositokan senilai Rp. 1,2 Trilyun di dua Bank di Jayapura yakni Bank Papua dan Bank Mandiri yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr. Achmad Hatary. Laporan Langsung ke KPK.No.2012-10-000343 tertanggal 17-10-2012
10.Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba Bupati Teluk Wondama Drs. Alberth H. Torey,MM kerugian Negara Rp.1,9 Milyar SPMU.No1133/BT/2004 pada Bank Papua dan Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi Papua senilai Rp. 13,2 Milyar. Laporan Resmi Ke KPK. No.2010-03-000125, Jakarta,8-32010;
Untuk itu, KAMPAK Papua bersama Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK) Papua meminta dengan tegas kepada KPK supaya melakukan fungsi dan kewenangan UU KPK dalam hal :
1.KPK segera melakukan Supervisi Kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI atas dasar UU KPK dan Memorandum of understanding; meyangkut kasus terdakwa Ketua DPRP Papua, , Tersangka Mantan Bupati Waropen, Terdakwa Sekda Provinsi Papua ; Tersangka 23 Anggota DPRD Biak Numfor, Tersangka 44 Anggota DPRP Papua Barat, Tersangka Stevra Sodora Dupuy Istri Bupati Mimika,
2.KPK segera memanggil Mantan Gubernu Papua Barnabas Suebu,SH dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr. Achmad Hatary,M.Si terkait Dana Otsus Rp. 1,2 Trilyun
3.KPK segera memanggil Bupati Fakfak Drs. Muhammad Uswanas dan bendahara Partai Golkar Papua Bahlil Lahadalia,SE terkait Dana Pemberdayaan kampung dan Pengadaan Alkes RSUD Fakfak serta Pembangunan Bandara Internasional Siboru Fakfak.
Dedmikian pernyataan sikap KAMPAK Papua dan GPK-Papua, Lembaga Hukum mana yang memiliki kewenangan lebih besar selain KPK untuk itu kami minta dengan tegas KPK jangan turut membiarkan hukum diperjual belikan di Tanah Papua Barat, harapan Masyarakat Adat Papua bahwa masih ada harapan bagi KPK untuk melakukan supervisi dan penindakan langsung kelapangan serta memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan memiskinkan Rakyat Papua Barat.
Jakarta, 22 November 2012
KAMPAK Papua
Dorus Wakum
Koordinator Umum
HP; 081316798926