Kemerdekaan menghasilkan kebebasan, sesuatu yang selalu menjadi dambaan kita semua. Proklamasi Kemerdekaan, dengan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai basis konstitusi Indonesia, mengakui bahwa seluruh rakyat kita memiliki hak individu untuk hidup Berketuhanan, Berkemanusiaan, Bersatu, Bermusyawarah/mufakat, dan Berkeadilan sosial; Demi kesejahteraan bangsa dan mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
KEMBALI KE ARTIKEL