Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

KIM Plus Rapuh dan Alarm untuk Prabowo-Gibran

29 Agustus 2024   09:20 Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:38 94 10
Dinamika politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di tanah air berubah. Perubahan itu bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan di pilkada dari jalur partai.

Sontak saja, keputusan MK itu ikut menggoyangkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Perlu diketahui bahwa koalisi itu terdiri dari 12 partai politik yakni, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garuda, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun