Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Syarat Perjalanan Keluar Rumah pada Wilayah Karantina di Filipina

24 Maret 2020   14:26 Diperbarui: 24 Maret 2020   15:53 110 9
Sejak Presiden Filipina, Duterte mendeklarasikan untuk melakukan karantina pulau Luzon sepekan lalu, sejak saat itu pula pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, daerah hingga aparat desa bekerja tak kenal lelah.

Pihak militer dan kepolisian juga ikut diterjunkan. Mereka seolah tidak mengenal siang dan malam.

Pos penjagaan dibangun di beberapa titik strategis. Seketika itu pula, pos penjagaan itu berubah menjadi tempat harian bagi beberapa petugas. Pos penjagaan ini menjadi penting karena itu merupakan pintu keluar dan masuknya masyarakat.

Secara umum, karantina di Filipina masih berada di pulau Luzon. Pulau ini adalah salah satu pulau terbesar di Filipina.

Pulau Luzon serupan dengan pulau Jawa. Di pulau inilah terletak ibukota negara, Manila. Pulau ini juga dipandang sebagai pusat ekonomi dan politik Filipina.

Sejauh ini, pulau-pulau dan provinsi lain masih bergantung pada keputusan pemerintah daerah setempat dalam melakukan karantina. Secara umum, wilayah-wilayah lain di luar pulau Luzon mulai menerapkan karantina.

Sejak deklarasi karantina, pemerintah berupaya membangun regulasi yang bisa mengontrol penyebaran Covid-19. Secara umum prosedurnya hampir serupa dengan apa yang dilakukan oleh banyak negara.

Sekolah-sekolah diliburkan. Tempat-tempat publik ditutup kecuali pasar, farmasi, rumah sakit, bank, dan supermarket. Selain itu, pemerintah juga menyeruhkan untuk tinggal di rumah.

Seruan tinggal di rumah ini kadang kala tidak diindahkan. Makanya pemerintah menerapkan aturan yang lebih ketat.

Guna mengontrol pergerakan masyarakat ke tempat-tempat publik atau membatasi aktivitas di luar rumah selama masa karantina, pemerintah menciptakan regulasi. Regulasi itu dibarengi dengan pemberian kartu Identitas karantina kepada para penduduk.

Kartu identitas ini akan menunjukkan kalau seseorang dinyatakan bebas dari Covid-19. Dia juga berhak untuk keluar dan masuk ke wilayah tertentu.

Saat masuk ke wilayah tertentu, pemegang kartu mesti memperlihatkan kartu identitasnya tersebut. Kalau tidak ada kartu identitas, orang itu tidak diijinkan untuk masuk. Bahkan dia diminta untuk kembali ke tempat asalnya.

Saat seseorang memperlihatkan kartu identitasnya, petugas di pos penjagaan akan mencatat nama orang itu beserta nomor kartu identitas. Selain itu, mereka juga akan menanyakan tujuan perjalanan.

Kartu identitas ini juga berfungsi saat masuk ke tempat-tempat keramaian seperti area pertokoan, bank, super markte dan pasar. Tanpa kartu identitas itu, seseorang tidak diijinkan untuk masuk.

Contohnya, regulasi masuk ke pasar. Di provinsi saya berada, ada satu pasar provinsi yang menjadi tujuan dari masyarakat dari kabupaten-kabupaten tetangga. Pasar ini berada di ibukota provinsi.

Provinsi ini sendiri tidak terlalu luas. Jangkauan antara kabupaten dan pronvinsi menjadi gampang. Seperti misal, dari kabupatan saya ke pusat kota pronvinsi, hanya ditempuh 30 menit dengan kendaraan roda empat. Makanya sebagain besar masyarakat dari kabupaten ini berkunjung ke pasar di ibukota provinsi.  

Pola kontrolnya menjadi gampang kalau dilihat kondisi dan luas wilayah. Kalau saya bandingkan dengan kabupaten Manggarai, Flores, mungkin kontrolnya terlihat sulit. Selain areanya luas, pintu masuk juga agak terbuka.

Pekerjaan juga menjadi gampang dan teratur berkat peran aparat desa. Presiden Duterte sendiri menginstruksikan semua para aparat desa untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengecekan dan melawan penyebaran virus Corona. Bergerak dari desa terlihat gampang karena aparatus desa mengenal baik para penduduk.  

Setiba di pasar, masyarakat juga mesti berhadapan dengan regulasi tertentu. Mereka harus memperlihatkan kartu identitas. Kartu identitas ini mengesahkan mereka masuk ke pasar atau tidak.

Selain itu, jumlah pengunjung ke pasar dibatasi. Jadinya, sambil menjaga jarak, banyak orang yang mengantri di depan gerbang masuk ke pasar.

Pemerintah juga menerapkan aturan kabupaten-kabupaten mana saja yang boleh masuk wilayah ibukota provinsi. Paling kurang empat kabupaten yang boleh masuk wilayah ibukota provinsi dalam waktu sehari. Selain dari empat kabupaten ini, masyarakat-masyarakat dari kabupaten lain tidak diijinkan untuk masuk.

Kemarin saya baru mendapatkan kartu identitas dan selembar surat pernyataan tentang tempat tinggal saya. Kartu identitas dan surat pernyataan itu disiapkan oleh kantor desa dan sudah disetujui oleh bupati setempat.

Setiap kali masuk ke desa baru atau ke kota provinsi, saya mesti memperlihatkan kartu identitas dan surat pernyataan tersebut. Perjalanan menjadi aman dan lancar walaupun berhadapan dengan urusan admistrasi.

Memang hal ini terasa rumit. Betapa tidak, sudah terbiasa melenggang dari tempat satu ke tempat lain, tetapi tiba-tiba kebebasan itu mendapat pembatasan. Jadinya, kadang saya enggan untuk keluar rumah. Lebih baik tinggal di rumah daripada harus diperiksa.

Kartu identitas karantina bermanfaat dalam mengontrol orang-orang keluar dari rumah. Selain itu, dalam satu rumah, hanya satu orang saja yang diperbolehkan untuk memegang kartu Idetitas tersebut. Jadinya tidak semua mesti keluar rumah.

Di Indonesia kita masih berhadapan dengan sekelompok orang yang tidak mau peduli pada gerakan tinggal di rumah. Padahal upaya untuk tinggal di rumah merupakan cara untuk melawan penyebaran virus corona.

Pada titik seperti ini, pemerintah selayaknya mengambil langkah tegas. Ketidakdisiplinan mesti dilawan dengan ketegasan. Kalau boleh ketegasan itu dibarengi dengan regulasi yang ketat. Kalau tidak tegas, banyak yang tidak mau peduli dan tahu dengan apa yang terjadi.

Toh, semuanya itu dilakukan bukan untuk pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakuken demi keselamatan banyak orang, mulai dari dalam rumah hingga lingkungan sosial yang lebih luas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun