Regulasi Paspor Hanyalah Salah Satu Solusi bagi TKI
18 Maret 2017 06:30Diperbarui: 18 Maret 2017 18:001680
Kompas Com (17/3/2017) memuat berita tentang ketentuan baru dari Departemen Ketenagakerjaan dalam mengurus paspor di tanah air. Di situ diberitakan bahwa paling tidak seseorang mempunyai tabungan Rp 25 juta untuk membuat paspor. Motifnya guna mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI)  non prosedural ke luar negeri. Pertanyaannya, apakah langkah itu efektif untuk mencegah laju TKI illegal?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.