Perbankan Syariah berkembang semakin pesat diindonesia. Perkembangan ini dapat dilihat dari jumlah bank Syariah dan lembang-lembaga keuangan Syariah yang semakin banyak. Terlebih setelah diterbitkannya  undang-undang nomor 21 tahun 2008 mengenai perbankan Syariah. Undang-undang ini sebagai penguat dan payung hukum perbankan Syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL