Lingkungan hidup yang sehat harus dipelihara, dikembangkan, dan dilindungi sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, lingkungan, dan makhluk hidup. Sebaliknya, kondisi lingkungan yang tidak dikelola dengan baik sebagaimana dengan etikanya maka akan menimbulkan pencemaran, kerusakan, dan bencana alam bagi makhluk hidup dan sekitarnya. Permasalahan lingkungan hidup umumnya karena kecerobohan dan kerakusan manusia akan nilai ekonomis yang hanya bersifat sementara tanpa memikirkan jangka panjang bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Namun, bagaimana kaitannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertamabangan Mineral dan Batubara? Peraturan tersebut diprioritaskan untuk Organisasi Masyarakat keagamaan atau biasa disebut "Ormas". Setelah peraturan tersebut diterbitkan bermunculan pro dan kontra sehingga menimbulkan kontroversial bagi masyarakat. Bagaimana tidak, Ormas keagamaan yang pada eksistensinya berfokus pada visi dan misi pelayanan atau kerohanian. Mengapa pemerintah melibatkan ormas tersebut untuk konsesi tambang?
KEMBALI KE ARTIKEL