Kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggungjawab profesi yang dijabarkan di dalam kode etik jurnalistik disertai dengan hati nurani insan pers, sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya pers tidak mengesampingkan etika, moral, dan hukum profesi.
KEMBALI KE ARTIKEL