Konflik Laut China Selatan (LCS) merupakan bentuk sengketa kedaulatan antar wilayah negara yang dimana menjadi ancaman nyata bagi perdamaian kawasan. Akar konflik tersebut terjadi karena faktor sengketa kepemilikan terhadap puluhan pulau karang hingga batuan di Laut China Selatan yang menjadi rebutan negara-negara tertentu. Kemudian disusul dengan adanya kemarahan publik Tiongkok atas Spartly dan pernyataan nine dash line atau disebut juga sembilan garis putus-putus yang merupakan klaim dari China yang mencakup sebagian besar Laut China Selatan serta memiliki tumpang tindih klaim laut teritorial hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau selebar 200 mill laut dari garis pangkal milik Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam. China juga melakukan pendaftaran wilayah ke United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimana belum mendapatkan pengakuan dari lingkungan internasional. Oleh sebab pendaftaran tersebut, muncullah konflik kepentingan wilayah yang melibatkan negara-negara kawasan. Sehingga, Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina melakukan protes ke China melalui nota diplomatik kepada PBB. Pernyataan nine dash line merupakan tindakan yang illegal dan tidak berdasarkan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Sementara, posisi China sudah meratifikasi UNCLOS 1982, sehingga klaim sepihak dan aktivitas yang dilakukan China adalah pelanggaran hukum atau illegal.
KEMBALI KE ARTIKEL