Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kasus Kematian Mirna: Kok JPU jadi Ahli Bid'ah?

6 Oktober 2016   01:06 Diperbarui: 6 Oktober 2016   02:02 281 0
Usai sudah dibacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso (JKW). Seperti sudah diduga banyak pihak, hasilnya JKW dituntut hukuman 20 tahun penjara. Mengapa ini bukan kejutan? Ketika penyidik kasus ini mencari bukti tentang JKW hingga ke Australia, pernah ada permintaan dari pihak Australia kepada penyidik untuk tidak menuntut JKW dengan hukuman mati. Ternyata kini terbukti, tuntutan di pengadilan 'hanya' pemidanaan walaupun yang diambil adalah tuntutan pidana penjara yang maksimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun