Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Terkait Pelantikan Wakapolri, Di Mana Posisi Jokowi?

23 April 2015   15:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45 11 0
Ada tanda tanya besar dari pelantikan Budi Gunawan menjadi Wakapolri. Mengapa pelantikan itu terkesan terburu-buru dan terutup? Apakah yang patut disembunyikan dan ditakutkan? Mengapa alasan yang dipergunakan terkesan sangat teknis, seperti ada acara minggu depan? Apakah memang pelantikan harus dilaksanakan kemarin, ketika Presiden, para menteri dan awak media sedang berkonsentrasi pada pelaksanaan KAA di Bandung? Kalau benar ada yang mendesak harus kemarin, siapa yang mendesak, apa kewenangan dan kekuasannya sehingga dapat mendikte Kapolri dan juga Presiden untuk melantik Wakalopri hari itu juga? Mengapa sebegitu banyak kabut dan ketidakjelasan yang menyelimuti pelantikan itu? Ada apakah semuanya?

Memang seolah ada tangan besar yang mengharuskan BG dilantik, apapun yang harus terjadi. Kita dapat menebak-nebak siapa sebenarnya mereka, seperti berita-berita yang sudah berkembang. Di sisi lain, posisi Jokowi sendiri serba dilingkupi ketidakjelasan, apakah mendukung atau menolak BG menjadi Wakapolri. Kita dapat menyimak ketidakjelasan itu dalam dua berita berikut, yang dimuat kompas.com pada tanggal 16 April yang lalu dengan dua narasumber yang berbeda, yang keduanya memberikan kesaksian yang berbeda mengenai posisi presiden terkait pemilihan Wakapolri.

Berita pertama berjudul: Thamrin Amal: Jokowi Sebut Wakapolri Juga Urusan Presiden, yang menyatakan bahwa presiden juga memiliki kewenangan dalam memutuskan siapa Wakapolri yang akan dilantik. Namun pada berita kedua, tertayang judul: Kata Ikrar, Jokowi Sebut Posisi Wakapolri Bukan Urusan Presiden, yang menyatakan bahwa posisi Wakapolri adalah urusan internal Polri dan Wanjakti.  Uniknya, kedua narasumber tersebut sama-sama membenarkan jawaban yang disampaikan oleh Presiden itu sebagai hal yang tepat. Thamrin Amal mungkin karena latar belakangnya sosiolog memandang aspek-aspek sosiologis yang berkembang di masyarakat juga perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Sementara Ikrar Nusa Bhakti menganggap, bentuk campur tangan terhadap institusi Polri adalah sebuah kemunduran. Jawaban Jokowi kepada kedua orang yang berbeda dengan jawaban yang berbeda ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana sebenarnya posisi Jokowi? Apakah dia bingung? Atau lebih parah lagi linglung? Lalu siapa dan jawaban apa yang seharusnya diacu?

Apabila mengacu pada peraturan perundangan, yaitu Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian, pada Pasal 57 disebutkan bahwa pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B wajib melakukan dikonsultasikan kepada Preside. Sementara Wakapolri adalah pejabat eselon 1A. Dengan demikian, apabila tidak dilakukan konsultasi itu, pengangkatan Wakapolri dapat dinilai cacat hukum (lihat berita berikut). Yang masih menyisakan tanda tanya besar, adalah bagaimana sebenarnya posisi Jokowi, apakah dia telah dikentuti diam-diam tanpa diberitahu mengenai pelantikan itu? Mengapa dia perlu membuka kertas contekan untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait pelantikan itu, dengan jawaban yang sama sekali tidak menjawab pertanyaan mengenai pelantikan Wakapolri? Apakah sebegitu sibuknya dia di KAA sehingga tidak sempat memonitor urusan strategis itu, sehingga tidak tahu menahu?

Hmm, jangan-jangan presiden kita ini memang serba tidak tahu...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun