Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Menurut KBBI, dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter adalah orang yang lulus dari pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan diakui oleh pemerintah untuk melakukan praktik kedokteran. Dokter sebagai orang yang memberikan jasanya di bidang kesehatan kepada kita selaku pasien, memiliki beberapa tanggung jawab dalam pelaksanaan profesinya.
KEMBALI KE ARTIKEL