Di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I yang penggunaanya sangat terbatas bahkan untuk penelitian medis sekalipun. Maksud dari ganja sebagai narkotika golongan I di Indonesia adalah narkotika yang paling berbahaya. Memiliki daya adiktif yang sangat tinggi. Golongan I ini hanya digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Keberadaan ganja juga dianggap ilegal dan termasuk ke dalam daftar obat-obatan terlarang. Ganja dipandang oleh masyarakat luas sebagai tanaman terlarang karena dapat menyebabkan candu, kerusakan otak, dan bahkan kematian.
KEMBALI KE ARTIKEL