Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bahasa

Kritik Penggunaan Bahasa Asing dalam Peraturan dan Penjelasan Peraturan

3 Juli 2013   21:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:03 913 0
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai sejarahnya, bangsa yang mampu menghargai budayanya, dan bangsa yang mampu menghargai bahasanya." (Dony Septriana Rosady, 2011)

Bahasa sudah sejak lama dikenal sebagai identitas suatu kelompok. Bahasa yang berkembang di dunia merupakan cerminan dari kemajuan suatu bangsa. Bahasa berfungsi sebagai alat komunikasi, unsur pokok kebudayaan, alat pemersatu, hingga sebagai bahasa negara. Perannya yang sangat penting tersebut bahkan telah terukir dalam bentangan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Pada tanggal 28 Oktober 1928, pemuda dari seluruh penjuru negeri telah menyepakati tiga rumusan yang tertuang dalam Sumpah Pemuda. Mereka menyepakati bahwa:

Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Para pemuda saat itu menyadari bahwa bahasa menjadi unsur penting identitas suatu bangsa sekaligus alat pemersatu dalam upaya  perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia. Bahkan bahasa disandingkan dengan tanah air dan bangsa yang menunjukkan identitas jati diri suatu bangsa pada negara yang berdaulat.

Melihat betapa bersemangatnya pemuda untuk memilki bahasa persatuan, rasanya akan miris jika kita melihat fenomena yang terjadi saat ini. Banyak pihak yang lebih senang menggunakan istilah-istilah asing dalam setiap pembicaraannya, tulisan-tulisannya, bahkan ketika berpidato atau memberikan sambutan. Mereka yang berbicara dalam istilah asing seolah menjadi pribadi yang intelektual seolah merasa menjadi seorang cendekia. Padahal kepintaran atau kepandaian seorang saat berkomunikasi tidak ditunjukkan dari istilah-istilah asing yang tidak banyak diketahui oleh lawan bicaranya, melainkan menggunakan bahasa-bahasa yang mudah dipahami oleh lawan bicaranya. Bukankah tujuan dari komunikasi adalah menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain ?

Jika coba membuka peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan lainnya, maka akan banyak ditemukan istilah-istilah asing yang digunakan. Permasalahannya bukan tidak bolehnya menggunakan kata serapan asing, tetapi seharusnya digunakan terlebih dahulu dicari dan digunakan kata yang sepadan dalam bahasa Indonesia, kecuali belum ada kata sepadan yang dapat digunakan untuk menjelaskan istilah tersebut.

Berikut saya coba tampilkan beberapa penjelasan peraturan yang saya temukan:

"..... insiden keselamatan pasien adalah kesalahan medis (medical error), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss)....." Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

"Substansi minimal tersebut meliputi substansi inti (core content) dan substansi khusus local (local specifics). Core content adalah nilai-nilai fundamental yang dianut secara universal dalam menjalankan profesi medis, seperti asas-asas etika medis, asas-asas profesionalisme (kompetensi, efikasi, aman bagi pasien), pelayanan yang bermutu (quality, efficiency, equity), akuntabilitas dan sebagainya. Local specifics adalah hal-hal yang khusus berlaku dalam lingkungan rumah sakit." Kepmenkes Nomor 631 Tahun 2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff ByLaws) di Rumah Sakit.

Dari dua peraturan tersebut saja kita bisa menemukan beberapa penggunaan istilah asing. Selain ini jauh lebih banyak ditemukan pada peraturan lainnya. Misalnya saja kita jauh lebih familiar dengan istilah illegal logging dibanding pembalakan liar, penebangan liar, atau pencurian kayu. Para politisi dan narasumber di televisi lebih banyak berbicara good governance and clean government dibanding menggunakan tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Saat ini mari kita refleksikan kembali perjuangan para pemuda Indonesia di masa lalu. Perjuangan para pemuda yang telah turut menghantarkan bangsa ini menuju gerbang kemerdekaan. Merefleksikan tentang peranan penting sumpah pemuda yang menyatakan tanah air, bangsa, dan bahasa satu Indonesia sebagai identitas diri suatu bangsa. Sehingga tidak berlebihanlah, jika megamati bentangan sejarah Indonesia, bahasa menjadi salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan ketahanan nasional dan kedaulatan suatu bangsa. Akankah kita masih bangga menggunakan bahasa Indonesia ? Pertanyaan tersebut juga menjadi pertanyaan yang sering diajukan pada diri penulis. Meminjam jargon Duta Bahasa Jawa Barat maka saya tutup tulisan ini dengan: "Bahasa Daerah Itu Pasti, Bahasa Indonesia Itu Wajib, Bahasa Asing Itu Perlu".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun