Pemilihan kepala daerah 2018 ada yang berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya yaitu mengenai peraturan PKPU 4/ 2017 mengenai pengadaan alat peraga kampanye harus melalui KPU. Dalam pengadaan alat peraga kampanye ini pun juga harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU 4 2017 yaitu; untuk flyer berukuran 8,25 cmx21; brosur ukuran 21 cm x 29,7 cm; pamflet paling besar ukuran 29,7 cm x 29,7 cm dan poster paling besar ukuran 40 cmx 60 cm.
KEMBALI KE ARTIKEL