Hukum administrasi negara adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal penyelenggaraan administrasi negara. Hukum administrasi negara memiliki aspek penting yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum, hak asasi manusia, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL