Badan Pertanahan Nasional sendiri memiliki dua alternatif penyelesaian sengekta pertanahan yaitu, Â Penyelesaian melalui Jalur Pengadilan, dan Penyelesaian Sengketa melalu cara Mediasi. Penyelesaian dengan cara melalui Jalur Pengadilan sama halnya dengan proses peradilan perdata pada umumnya, yaitu Badan Pertanahan Nasional memasukan gugatan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana objek tanah yang disengketakan berada, kemudian mengikuti proses persidangan hingga menunggu putusan dari pengadilan negeri setempat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL