Esensi pelaksanaan tugas Polri sebagai fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan Kamtibmas adalah, menciptakan kualitas keamanan untuk menjamin terciptanya rasa aman dan tentram, sehingga masyarakat tidak khawatir menjadi korban tindak kejahatan. Sementara itu, di sisi lain kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diwarnai kesenjangan sosial, desakan kebutuhan hidup masyarakat menengah ke bawah yang tidak tercukupi, serta menurunnya kualitas moral menyebabkan meningkatnya kecenderungan masyarakat menjadi pelaku kejahatan. Dengan sendirinya, kejahatan dapat berkembang pesat baik secara kuantitas maupun kualitas.
Menyadari realitas tersebut, kepolisian melihat bahwa pendekatan crime buster sudah bukan menjadi metode yang efektif untuk mencapai substansi peningkatan kualitas rasa aman dan stabilitas Kamtibmas dari ancaman kejahatan. Karena tolok ukur keberhasilan kinerja kepolisian sudah tidak bisa dilihat dari seberapa banyak kasus kejahatan yang terungkap, atau seberapa banyak pelaku kejahatan yang ditangkap dan memperoleh sanksi hukum.