Menurut pembagian dalam Peraturan Perundang-undangan (meskipun dari sisi saintifik kurang tepat), pengusahaan ketenaganukliran di Indonesia dibagi ke dalam 2 kluster besar, yaitu bidang Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN) dan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR).Â
KEMBALI KE ARTIKEL