Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kampung Improvement Programme (Gunung Beruk, Balong, Ponorogo)

6 Mei 2021   20:22 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:38 521 1
            Model land sharing adalah penataan ulang di atas lahan dengan tingkat kepemilikan masyarakat cukup tinggi. Landsharing juga dapat dikatakan sebagai suatu proses sharing lahan, yang terjadi dengan kondisi lahan yang ada itu dimiliki oleh satu orang atau satu instansi,lahan yang dulunya berada dalam keadaan kosong atau dihuni secara liar oleh sekelompok orang, lahan akan digunakan kembali oleh pemilik lahan tersebut dengan konsekuensi membagi lahan tersebut menjadi dua yaitu dengan pemukim liar dengan rincian pemilik memiliki hak sebagian besar untuk lahan tersebut, keputusan yang dihasilan merupakan keputusan bersama/atas persetujuan dua belah pihak, serta masyarakat ikut serta berperan aktif dalam proses land sharing tersebut. Hal ini sudah bisa diterapkan di kehidupan masyarakat Indonesia, dimana terdapat banyak lahan milik pemerintah yang kebanyakan berada di tepian sungai atau rel kereta api, biasanya dihuni secara liar oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) salah satunya dengan membangun Rusunawa, yang tentunya dibawah pengawasan yang ketat dan kontinyu agar tidak terjadi penyelewengan pengguna lahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun