Dalam menjalankan suatu otonomi daerah, harus mempunyai implikasi langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan sumber daya alam untuk menjalankan roda pemerintahan serta kelanjutan pembangunan pada penjelasan UUD Â No. 32 Tahun 2004.Â
KEMBALI KE ARTIKEL