Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai pro dan kontra di masyarakat. Jika mengacu kepada Peraturan Mendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, maka terdapat tiga jalur pendaftaran calon siswa untuk sekolah yang dituju, yaitu berdasarkan perpindahan tugas orang tua atau wali dengan bobot penerimaan maksimal 5 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL