Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Hilangnya Hak-Hak Azazi Manusia Ketika Menjadi Dokter Residence

5 Maret 2014   14:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:13 918 1
Sudah Lama terdengar bahkan menyaksikan sendiri ketika orang tua dirawat di RS Pemerintah Terbesar di Jakarta, bahwa ketika Program Pendidikan Dokter Spesialis / PPDS, hak-hak azazi manusia akan tercabut, tekanan, intimidasi, makian dan perintah-perintah  yg tidak berperikemanusiaan  adalah sarapan setiap hari, apalagi pada bagian-bagian tertentu, bahkan saya menyaksikan sendiri saat itu bagaimana ketakutannya seorang Dokter Residence Lari Terbirit-birit ketika chief/konsulen datang untuk visite, dan apa yg terjadi ketika Dokter Residence melakukan kesalahan atau tidak bisa menjawab pertanyaan? Status Pasien dilemparkan ke wajah Dokter Residence tersebut didepan Pasien dan Keluarga Pasien, sontak darah saya berkecamuk ingin rasanya menantangnya berkelahi.begitu tidak adanya harga diri seorang Dokter Residence yg nota bene sudah mempunyai anak dan merupakan orang tua dari anak-anaknya.

Waktu itu saya cuma berharap ketika saatnya saya masuk menjadi Dokter Residence, semua paradigma dan kebiasaan orde lama itu telah terkikis habis, dengan cara-cara pendidikan yg lebih menghargai manusia dan memanusiakan manusia.

Saat ini tiba saat nya saya menjadi Dokter Residence Program Beasiswa dari Pemerintah ( KEMENKES), program pemerataan dokter spesialis ke daerah oleh pemerintah.Dalam menjalaskan proses pendidikan di Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Terkemuka di Sumatera barat ini, dari dulu suasana nya memang  lebih kondusif dibandingkan yg saya dengar yg terjadi pada TS di tampat lain,  namun tetap aroma dan suasana perpeloncoan tetap kental, Senior Tidak Pernah Salah,  intimidasi, makian dan tekanan tetap menjadi sarapan harian, tidak peduli Dokter Residence Tersebut adalah seorang Bapak dari anak-anaknya, Ibu dari anak-anaknya atau yg masih single dan yg sudah berkeluarga belum memiliki anak.

Kejangggalan yg ditemukan adalah:


  1. Sebagai Residence yg dibiayai oleh pemerintah,  diperintahkan untuk menanda tangani penyerahan dana sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah), sedangkan dana yg kami terima adalah Rp. 5000.000 (lima juta rupiah) tanpa ada penjelasan, apakah ini tidak merupakan tindakan korupsi? kemana hal ini harus dilaporkan?
  2. Pola pendidikan yg telah salah secara turun temurun, sehingga senior bisa semena-mena terhadap junior, bahkan melewati batas hak-hak azazi manusia. Junior terpaksa takut dan mengikuti karena takut tidak diberikan ilmu oleh senior jika tidak mengikuti dan pandai mengambil hati senior.Pola ini akan terus berlanjut turun temurun, jika pemerintah tidak merubah pola pendidikan Dokter Spesialis.
  3. Beberapa Oknum Konsulen seringkali menilai Residence secara Subjectiv, bahkan ada oknum konsulen cendrung berkata kasar kepada residence.
  4. Hilangnya hak-hak azazi untuk :
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun