Tulisan Ini hanya untuk mengomentari kasus hukum yang telah menyeret PSSI ke Badan Arbitrase Olahraga Internasional CAS. Pertama soal keputusan sela yang dikeluarkan oleh CAS untuk memenangkan gugatan Persipura mengenai keikutsertaan Persipura di Liga Champion Asia (LCA). Keputusan ini hanya bersifat sementara dan tidak mengikat, hanya sebagai duduk perkara untuk tahapan pengadilan selanjutnya. Tapi
keputusan ini dianggap sebagai keputusan Final oleh KPSI.
Kasus kedua persoalan gugatan KPSI terhadap PSSI yang ditolak oleh CAS. Keputusan CAS ini bersifat mengikat, mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht van gewijsde). Dan tidak ada proses banding terhadap keputusan ini maupun peninjauan kembali. Tapi keputusan ini dianggap oleh KPSI hanya keputusan sementara dan bisa dilanjutkan kembali, akan diajukan kemanakah?(hal ini bisa dilihat dari pernyataan Ketua KPSI Tony Apriliani di acara Mata Najwa Metro tv).
KEMBALI KE ARTIKEL