Fatwa adalah opini hukum atau keputusan keagamaan yang diberikan oleh seorang ahli hukum Islam (mufti) atau ulama yang kompeten untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh individu atau masyarakat, terutama mengenai hal-hal yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Fatwa bertujuan memberikan panduan kepada umat Islam dalam menjalani kehidupan sesuai dengan syariat.
KEMBALI KE ARTIKEL