Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan secara resmi telah melarang angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL