Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Melarang 'Ojek', Pemerintah Dinilai Arogan?

18 Desember 2015   17:21 Diperbarui: 18 Desember 2015   17:31 111 4
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan secara resmi telah melarang angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun