Menurut MS, merekam pembicaraan adalah sama halnya dengan mencatat. Sebagai mantan Wakil Ketua BIN, MS seharusnya dapat membedakan antara merekam dan mencatat. Sebab hasil rekaman adalah salah satu bukti otentik yang langsung bisa diajukan dan dipergunakan dalam persidangan untuk pembuktian secara hukum. Sedangkan catatan pembicaraan atau notulen, hanya dapat digunakan sebagai alat bukti otentik apabila telah di tandatangani oleh para pihak yang melakukan pembicaraan di atas materai atau telah di lakukan
nazegelen di Kantor Pos. Jadi disini sangatlah jelas adanya perbedaan antara rekaman audio dengan catatan atau surat pernyataan.
KEMBALI KE ARTIKEL