Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Demi Melanggengkan Kekuasaan, Aturan Ditabrak

26 Agustus 2024   12:30 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:25 96 0
Tidak ada kata kehormatan lagi untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Dibentuk untuk menjamin penyelenggaraan negara yang demokratis, menjamin kepastian hukum secara konstitusi dan menjadi lembaga penguji konstitusionalitas proses legislasi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu produk reformasi 1998 itu kini makin lemah dari tujuan awal pendiriannya.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun