Tidak ada kata kehormatan lagi untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Dibentuk untuk menjamin penyelenggaraan negara yang demokratis, menjamin kepastian hukum secara konstitusi dan menjadi lembaga penguji konstitusionalitas proses legislasi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu produk reformasi 1998 itu kini makin lemah dari tujuan awal pendiriannya. Â
KEMBALI KE ARTIKEL