"Kami sudah berkali kali datang Mengadap fihak fihak Dinas Pendidikan pati terutama ke Kantornya Terlapor yaiotu IW , namun yang bersangkutan tikad memeiliki etika baik, sekaligus pernah mau ditemui dan diberi Penjelasan dengan duduk bersama terkait "kejelasan" Upaya Bersama dan berkala atas Resolusi yang ditawarkan Oleh Kordinator tersebut " jelasnya .  Kalau Perlakukan tidak manusiawi dan perampasan Alas Hak ini masih di sembunyikan tetep akan selasar dan meperjuangkannya dari jaluar apapun termasuk akan mempersangkakan fihak fihak ke jalur Hukum " tatang hartini .  Saya tidak takut diperkarakan apapun sebab kami meperjuangkan sebuah hak yang seharusnya diterimakan secara sah sesuai nomenklatur yang berlaku dan kami sudah menanti penantian ini sekira sudah 10 tahun , namun atasannya dalam hal ini mulai tingkat kepala sekolah hingga kepala Dinas Pendidikan pati  berusaha menutup nutupi dan mengalihkan opini dengan alibi sesuai yang dikatakan soebagi bahwa Hak itu dikasihkan kepada lainnya ..dan itu tanpa keterangan , persetujuan yang berhak. " kata hartini.
KEMBALI KE ARTIKEL