Satinah adalah satu dari sekian warga negara Indonesia yang mengadu nasib ke negara orang. Berharap mendapatkan kehidupan yang lebih baik berujung pada kenyataan bahwa Satinah harus menghadapi hukuman mati di Arab Saudi. Kasusnya dimulai pada tahun 2007 ketika itu Satinah melakukan tindakan kriminal berupa pembunuhan kepada majikannya dan mencuri uang majikannya sebesar 37,970 riyals (US$10,125). Kemudian Satinah mengakui kesalahannya dan dipenjarakan pada tahun 2009 sampai akhirnya pada tahun 2010 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.