Dengan terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Kapolri secara resmi mengubah warna dan protokol pemakaian seragam Satpam. Disebutkan di peraturan tersebut warna seragam satpam akan disamakan dengan seragam polisi, dan tidak lupa, sekarang satpam diperbolehkan memakai lambang kepangkatan di seragamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL