Gambar ini saya unggah dari
Twicsy.com.
In case my dearest readers mungkin melihat ini sebagai regulasi perpajakan yang baru saja disahkan anggota DPR atau DPRD, hingga saat ini, belum ada aturan resmi seperti itu. Artinya, gambar ini adalah hasil kreatif yang mencoba mengungkapkan keprihatinan atau kepedulian akan isu sosial masyarakat tentang mahar dalam perkawinan dalam masyarakat Batak Toba. Tanpa berasumsi lebih jauh apakah saya dan si pembuat gambar ini sama-sama mengalami
ngenes-nya hidup sebagai seorang jomblo atau seorang yang mencoba mencari perhatian untuk menggugat tatanan konvensional dalam adat-istiadat terutama ritus perkawinan masyarakat Batak Toba, ada baiknya kita telusuri sedikit asal-muasal dari
Sinamot ini.
KEMBALI KE ARTIKEL