1. Hukum perdata Islam merupakan suatu bentuk hukum yang mengatur dalam hak-hak dan kewajiban perindividu atau perseorangan  dalam masyarakat, sebagai penduduk warga negara Indonesia yang meyakini agama Islam. Hal ini merupakan bahwa, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai  suatu pokok yang mengatur dalam  kepentingan-kepentingan tiap-tiap orang yang di khususkan dan diberlakukan untuk umat muslim di Indonesia. Akan tetapi, Hukum perdata Islam ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak menganut agama Islam atau yang biasa disebut non-muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL