Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

detik.com Melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

16 Juni 2011   09:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:27 292 0
Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tengang pers, maka detik.com merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia atau disebut Pers.

Sebagai Pers tentuntya detik.com dipayungi oleh UU Pers dan detik.com dan lembaga pers lainnya selayaknya jugalah mematuhi dan mentaati kententuan-ketentuan yang diatur pada UU tersebut. Namun sangat disayangkan ternyata detik.com tidak melaksanakan ketentuan tersebut secara baik dan benar.

Pada rubrik kolom di detik.com ada tulisan "Islam, sekulerime dan Indonesia" dimana pada tulisan tersebut telah menilai agama lain dan secara implisit telah merendahkannya. Pada hal pada UU Pers sudah jelas diatur bahwa Pers berkewajiban menjungjung Hak Azasi manusia dan Kebhinekaan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 UU Pers yang berbunyi "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah"

Selain itu detik.com juga telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Pers, dimana sebagai Pers detik.com mempunyai peranan ;
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari sisi Kode etik Jurnalistik, detik.com juga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada yakni :

Pasal 3 : " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun